Breaking News
"Berita" adalah sajian informasi terkini yang mencakup peristiwa penting, fenomena sosial, perkembangan ekonomi, politik, teknologi, hiburan, hingga bencana alam, baik dari dalam negeri maupun mancanegara. Kontennya disusun berdasarkan fakta dan disampaikan secara objektif, akurat, dan dapat dipercaya sebagai sumber referensi publik.
BRIMO BRIMO BRIMO BRIMO

KPK Panggil Eks Pj Sekda Sumut, Gubsu Bobby: Masih Bagian Pemprov, Masak Pergi Gak Bilang-bilang

KPK Panggil Eks Pj
BRIMO

1. KPK Panggil Eks PJ Sekda Sumut: Bobby Nasution Geram, ‘Masih Bagian Pemprov’”

INFO Tanahmerah KPK Panggil Eks Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memanggil M. Armand Effendy Pohan, eks Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (PJ Sekda Sumut), untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan senilai Rp231,8 miliar. Armand merupakan salah satu saksi kunci yang kemungkinan mengetahui aliran anggaran maupun dinamika perencanaan proyek tersebut

Gubernur Sumut, Bobby Nasution, angkat suara menanggapi pemanggilan itu. Menurutnya, Armand masih merupakan bagian dari lingkungan Pemprov Sumut selama masa pemerintahan Bobby. “Masak pergi enggak bilang-bilang dulu? Dia kan masih bagian Pemprov,” ujar Bobby menandaskan bahwa ketidakhadiran Armand pada komunikasi internal menjadi sorotan. Bobby juga menyampaikan kesiapannya untuk anggotanya jika memang diperlukan memberikan keterangan Pihak KPK melalui juru bicara Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemanggilan Armand adalah hasil pendalaman berkelanjutan terhadap keterangan saksi dan bukti yang didapatkan dari OTT dan penggeledahan lokasi-lokasi terkait. KPK membuka peluang untuk memanggil siapa pun, termasuk Gubernur, jika diperlukan ﹣ langkah yang dilakukan secara obyektif tanpa pandang bulu

Topan Obaja Putra Ginting, Orang Dekat Bobby Nasution, Ditangkap KPK di  Medan - TribunNews.com

Baca Juga: GEGER Anggota Dewan dengan Petinggi BUMD Diduga Selingkuh, Kepergok Sang Mertua di Hotel

  • OTT 26 Juni: Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting, dan empat orang lainnya ditangkap terkait dugaan suap proyek jalan di Sumut ﹣ indikasi pidana mencapai Rp231,8 miliar

  • Pemanggilan Armand: Sebagai eks PJ Sekda, ia diyakini mengetahui subsistem anggaran, tahap alokasi, dan tata kelola administratif Pemprov.

  • Potensi pemanggilan lanjutan: KPK membuka kemungkinan memanggil Gubernur atau pejabat lainnya jika terbukti relevan dengan hasil pendalaman


2. Eks PJ Sekda Dipanggil KPK: Bobby Kritik Metode Pemanggilan dan Komitmen Bersih-bersih Korupsi”

KPK Memanggil Armand Effendy Pohan

KPK kembali memanggil seorang pejabat penting — Armand Effendy Pohan, mantan PJ Sekda Sumut — untuk menghadiri pemeriksaan lanjutan terkait kasus suap proyek jalan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya KPK memperdalam aliran dana dan tahap perencanaan proyek oleh Dinas PUPR dan Satker PJN Wilayah I Sumut

Reaksi Bobby Nasution

Bobby Nasution menanggapi pemanggilan Armand dengan nada kritis. Ia menyebut bahwa Armand “masih bagian dari Pemprov”, sehingga metode pemanggilan seharusnya lebih transparan. “Masak pergi enggak bilang-bilang dulu?”, ujarnya. Pernyataan ini menghadirkan sorotan soal koordinasi internal antara Pemprov Sumut dan KPK

Meski demikian, Bobby menegaskan kesiapan Pemprov Sumut untuk bekerja sama penuh: “Kalau ada aliran uang, semua ASN—atasan maupun bawahan—wajib memberikan keterangan,” tegasnya

Lanskap Penegakan Antikorupsi

  • OTT 26 Juni: Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang menjerat lima tersangka, termasuk Kadis PUPR Topan Ginting, Rasuli Efendi Siregar, serta pihak swasta. Nilai indikatif suap mencapai Rp231,8 miliar

  • KPK masih mendalami kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan untuk memanggil pejabat lain seperti Gubernur jika hasil pendalaman menunjukkan relevansi


 Simpulan

Pemanggilan eks PJ Sekda Sumut oleh KPK merupakan bagian dari pendalaman kasus korupsi besar senilai Rp231,8 miliar terkait proyek jalan di Sumut. Gubernur Bobby Nasution menyatakan kritik soal prosedur pemanggilan, namun menegaskan kesediaan pemerintah provinsi untuk membuka akses informasi dan kerjasama hukum. Jalannya kasus ini bakal penting untuk menilai independensi proses hukum dan kualitas tata kelola birokrasi di lingkungan Pemprov Sumut.

Klik Disini