Breaking News
"Berita" adalah sajian informasi terkini yang mencakup peristiwa penting, fenomena sosial, perkembangan ekonomi, politik, teknologi, hiburan, hingga bencana alam, baik dari dalam negeri maupun mancanegara. Kontennya disusun berdasarkan fakta dan disampaikan secara objektif, akurat, dan dapat dipercaya sebagai sumber referensi publik.
BRIMO BRIMO BRIMO BRIMO

Mahkamah Konstitusi Resmi Registrasi Tiga Perkara Sengketa PSU Pilkada Papua

Mahkamah Konstitusi Resmi Registrasi Tiga Perkara Sengketa PSU Pilkada Papua

BRIMO

MK Buka Babak Baru Demokrasi Papua: Tiga Perkara Hasil PSU Pilkda Diregistrasi, Pelantikan Gubernur Tertunda

INFO Tanahmerah– Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi telah membuka pintu bagi penyelesaian sengketa demokrasi di tanah Papua. Tiga perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) hasil dari Pemungutan Suara Ulang (PSU) telah diregistrasi oleh lembaga peradilan tertinggi untuk perselisihan hasil pemilu ini. Registrasi ini bukan hanya sekadar administrasi, tetapi merupakan titik awal dari sebuah proses hukum yang akan menentukan nasib kepemimpinan di tiga daerah, dengan sorotan paling tajam tertuju pada kursi Gubernur dan Wakil Gubernur Papua.

Drama elektoral yang berlangsung sejak akhir tahun 2024 ini akhirnya memasuki babak final yang menentukan di Gedung MK. Keputusan yang nantinya akan lahir dari persidangan ini berpotensi mengukuhkan kemenangan, membatalkan hasil, atau bahkan memerintahkan langkah-langkah korektif demokratis lainnya.

Daftar Perkara yang Mengisi Rol MK

Secara kronologis, MK telah meregistrasi tiga perkara dari dua kabupaten dan satu provinsi:

  1. PHP Kabupaten Barito Utara (11 Agustus 2025, 06.05 WIB): Diajukan oleh pasangan calon Jimmy Carter dan Inriaty Karawaheni. Registrasi pada dini hari ini menunjukkan kesigapan tim hukum pemohon untuk menjadi yang pertama mendaftarkan gugatan.

  2. PHP Kabupaten Boven Digoel (15 Agustus 2025, 15.27 WIB): Diajukan oleh pasangan Athanasius Koknak dan Barsi Muhammadiah. Perkara ini menyusul beberapa jam setelah perkara Barito Utara yang kedua.

Mahkamah Konstitusi Resmi Registrasi Tiga Perkara Sengketa PSU Pilkada Papua
Mahkamah Konstitusi Resmi Registrasi Tiga Perkara Sengketa PSU Pilkada Papua

Baca Juga: Bagi Pelaku Usaha dan Ojol di Merauke, Gangguan Internet Berulang adalah Mimpi Buruk yang Merugikan

  1. PHP Kabupaten Barito Utara – Gugatan Kedua (15 Agustus 2025, 15.02 WIB): Menariknya, dari kabupaten yang sama (Barito Utara), muncul gugatan kedua yang diajukan oleh pasangan berbeda, yaitu Hengki Yaluwo dan Melkior Okaibob. Keberadaan dua gugatan dari daerah yang sama akan menjadi tantangan prosedural tersendiri bagi MK.

  2. PHP Gubernur dan Wakil Gubernur Papua (22 Agustus 2025, 10.48 WIB): Inilah perkara yang paling menyedot perhatian nasional. Perkara ini didaftarkan oleh pasangan calon Benhur Tomi Mano-Constant Karma (BTM-CK) yang menggugat hasil PSU yang dimenangkan oleh Matius Fakhiri-Aryoko Rumaropen (Mari-Yo).

Sorotan Utama: Drama Pilgub Papua dan PSU yang Tak Mengakhiri Sengketa

Latar belakang sengketa Gubernur Papua ini berawal dari Pilkada 2024 yang lalu, yang hasilnya diwarnai dengan dugaan ketidakjelasan dan pelanggaran sehingga MK memutuskan untuk menyelenggarakan PSU pada 6 Agustus 2025. PSU diharapkan menjadi solusi akhir untuk mengakhiri silang sengketa. Namun, harapan itu pupus. Pelaksanaan PSU justru melahirkan kontroversi dan dugaan pelanggaran baru yang lebih masif.

Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU Papua pasca-PSU, pasangan Mari-Yo dinyatakan unggul tipis dengan perolehan 259.817 suara. Sementara pasangan BTM-CK memperoleh 255.683 suara. Selisih tipis sekitar 4.134 suara inilah yang menjadi pangkal sengketa.

Tim hukum BTM-CK, dalam petitum gugatannya, menyatakan bahwa klien mereka dirugikan secara sistematis. Dua isu utama yang diangkat adalah:

  1. Penggunaan Tipp-Ex/Correction Pen: Keberadaan cairan penghapus atau tip-ex pada banyak lembar formulir C1, Daftar Pemilih Tetap (DPT), dan berita acara di berbagai TPS menjadi bukti fisik utama. Praktik ini dinilai sangat tidak prosedural dan membuka ruang untuk manipulasi data, di mana suara yang sah untuk BTM-CK “dihilangkan” dan digantikan dengan suara untuk pihak lain.

  2. Penggelembungan Suara (Ballot Stuffing): Tim hukum BTM-CK juga mengklaim telah mengantongi banyak bukti berupa kesaksian, video, dan dokumen yang mengarah pada praktik penambahan suara secara ilegal untuk pasangan Mari-Yo di sejumlah TPS. Gabungan dari kedua dugaan ini, menurut mereka, tidak menutup kemungkinan bermuara pada pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Dampak Langsung: Pelantikan Gubernur Tertunda

Registrasi perkara ini memiliki implikasi hukum langsung. Sesuai dengan undang-undang, proses pelantikan pasangan calon yang terpilih harus ditunda hingga adanya keputusan tetap dan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari MK. Artinya, pelantikan pasangan Matius Fakhiri-Aryoko Rumaropen (Mari-Yo) yang semula dijadwalkan, secara otomatis batal dan ditunda sampai MK mengeluarkan putusan.

Masyarakat Papua dan seluruh Indonesia kini harus bersabar menunggu proses hukum yang jujur dan adil. Stabilitas politik di Papua untuk sementara waktu akan ditentukan di ruang sidang MK.

Proses Selanjutnya: Menapaki Jalur Hukum MK

Dengan telah diregistrasinya perkara-perkara ini, MK akan segera menjalankan prosedur baku persidangan PHP Kada. Tahapannya adalah:

  1. Sidang Dismissal (Pemeriksaan Pendahuluan): MK akan memeriksa kelengkapan dan kesesuaian formalitas berkas gugatan. Jika gugatan dinilai tidak memenuhi syarat formil, perkara dapat ditolak sejak awal.

  2. Pemeriksaan Bukti: Jika lolos dismissal, MK akan memasuki tahap inti yaitu pemeriksaan alat bukti. Pada tahap inilah kedua pihak (pemohon dan termohon/KPU) akan memaparkan seluruh bukti, menghadirkan saksi-saksi, dan mendatangkan ahli untuk menguatkan posisi mereka. Tahap ini biasanya paling panas dan menentukan.

  3. Sidang Putusan: Setelah semua proses pemeriksaan selesai, majelis hakim konstitusi yang beranggotakan 9 orang akan bermusyawarah untuk mengambil putusan. Putusan MK bersifat final dan mengikat (inkracht), tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh.

Registrasi tiga perkara PHP Kada, khususnya sengketa Gubernur Papua, adalah bukti bahwa demokrasi Indonesia masih memiliki mekanisme korektif. MK sekali lagi ditempatkan pada posisi sebagai penjaga akhir (the last guardian) kedaulatan rakyat yang diekspresikan melalui suara.

Seluruh mata kini tertuju kepada para hakim konstitusi. Masyarakat berharap proses persidangan berlangsung transparan, adil, dan hanya berpijak pada fakta hukum serta bukti yang sah. Keputusan yang akan lahir nanti tidak hanya menentukan siapa yang akan duduk di kursi kepemimpinan Papua, tetapi juga akan mengembalikan atau justru semakin menggerus kepercayaan publik terhadap integritas proses demokrasi di tanah Papua khususnya, dan Indonesia pada umumnya. Babak baru perjuangan hukum telah dimulai.

Klik Disini