Breaking News
"Berita" adalah sajian informasi terkini yang mencakup peristiwa penting, fenomena sosial, perkembangan ekonomi, politik, teknologi, hiburan, hingga bencana alam, baik dari dalam negeri maupun mancanegara. Kontennya disusun berdasarkan fakta dan disampaikan secara objektif, akurat, dan dapat dipercaya sebagai sumber referensi publik.
BRIMO BRIMO BRIMO BRIMO

Pidsus Kejati Sumut kembali pulihkan kerugian negara Rp3,5 miliar dari korupsi ADD Padangsidimpuan

BRIMO

1. Pidsus Kejati Sumut Pulihkan Rp3,5 miliar dari Kasus Korupsi ADD Padangsidimpuan

INFO Tanahmerah Pidsus Kejati Sumut Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumatera Utara kembali memulihkan kerugian negara sebesar Rp3,5 miliar dari kasus dugaan korupsi pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kota Padangsidimpuan untuk tahun anggaran

Uang tersebut dikembalikan oleh kuasa hukum terdakwa, mantan Kadis PMD Padangsidimpuan Ismail Fahmi Siregar (IFS), dan disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejati Sumut. Pemasukan ini menjadi bagian dari upaya kompensasi atas total kerugian negara sebesar Rp5,9625 miliar .

Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre Wanda Ginting, menegaskan bahwa meski dana telah dikembalikan, proses hukum tetap dilanjutkan. IFS didakwa menyalahgunakan wewenang dengan memotong 18% dana desa dari setiap pencairan sepanjang tahun 2023, melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 55 KUHP .


 2. Artikel Feature – Perspektif Pemulihan Aset

Memulihkan Semula Aset Negara: Bagaimana Kejati Sumut Mengembalikan Rp3,5 miliar dari Kasus ADD

Dalam langkah yang patut diapresiasi, Pidsus Kejati Sumut berhasil memulihkan Rp3,5 miliar dana desa yang dipotong mantan Kadis PMD Padangsidimpuan, IFS. Sebagai bentuk tanggung jawab, dana tersebut disetorkan langsung ke rekening pemerintah melalui mekanisme resmi RPL.

Pidsus Kejati Sumut
Pidsus Kejati Sumut

Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai hampir Rp6 miliar. Pengembalian ini menunjukkan dua hal: keberhasilan penegakan hukum dan upaya konkret menyelamatkan aset negara. Namun, seperti ditegaskan Kasi Penkum Adre Wanda, pengembalian ini tidak melemahkan proses hukum.

Atas pemulihan ini, Pidsus Sumut kini menggenjot sisa kerugian sebesar Rp2,4625 miliar melalui berbagai strategi penyitaan. Langkah ini menegaskan bahwa pelaku korupsi tidak hanya menghadapi risiko pidana tetapi juga harus memperbaiki kerusakan publik dengan uang sendiri.


Baca Juga: Pemkab Bireuen Antar Bantuan Masa Panik untuk Korban Rumah Rusak

 3.Pidsus Kejati Sumut  Artikel Opini

Pemulihan Dana Desa: Tanda Kejaksaan Sumut Tegakkan Hukum dan Justice Restored

Pemulihan Rp3,5 miliar dana desa oleh Pidsus Sumut bukan sekadar kemenangan administratif—ini adalah sinyal kuat bahwa penegakan hukum bisa menebus kerugian publik.

Korupsi ADD di Padangsidimpuan memupus harapan masyarakat desa. Namun institusi hukum menjawab dengan dua cara: memulihkan aset dan menuntut pelaku. Upaya ini memberi pesan moral: meski uang disetorkan kembali, pelaku tetap diadili.

Masih ada sisa Rp2,46 miliar yang harus diselesaikan. Jika diwujudkan, ini bukan hanya solusi teknis tapi pemulihan kepercayaan publik terhadap birokrasi penegakan hukum.

Klik Disini